Menurut hukum islam, jika telah jatuh tempo membayar utang pemilik gadai wajib melunaskannya dan penggadai wajib menyerahkan barangnya dengan segera atau secepatmungkin, jika penggadai tidak mampu melunasi utangnya maka tindakan yang dilakukan...
Jawaban:
barang yang digadaikan di jadikan bayaran atas hutang si pemilik hutang jadi barangnya tidak dapat dikembalikan si pemilik hutang karena telah menjadi tebusan untuk hutangnya
[answer.2.content]